kepolisian daerah metro jaya mengancam akan menjemput paksa cucu mantan presiden soeharto, ari haryo wibowo hardjojujanto, alias ari sigit, sebab tak memenuhi panggilan pertama.
kami akan upayakan jemput paksa jika tak mengindahkan panggilan kedua, tutur kepala jenis humas polda metro jaya, komisaris sulit polisi rikwanto, pada jakarta, selasa.
rikwanto menyatakan pihak kejaksaan mengatakan berkas acara pemeriksaan kasus ari sigit sudah tersedia (p21) makanya penyidik kepolisian diminta melimpahkan tahap kedua.
namun, ari sigit dan tiga tersangka lainnya yakni sunarno hadi, a, s juga d tak memenuhi panggilan penyidik kepolisian agar dihadapkan terhadap kejaksaan.
Informasi Lainnya:
rikwanto menungkapkan, polisi memperoleh Informasi para tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik sebab berbagai alasan seperti keperluan usaha pada luar negeri serta kondisi sakit.
rencananya, penyidik kepolisian akan melayangkan panggilan kedua pada ari sigit serta tiga tersangka lainnya dalam pekan depan.
kita imbau agar para tersangka memenuhi panggilan kedua serta tak banyak alasan membeli aktifitas agar langsung dihadapkan terhadap kejaksaan, ujar rikwanto.
kasus ini berawal ketika pimpinan pt krakatau wajatama, sutrisno serta mariati mencatat ari sigit untuk pimpinan pt dinamika daya andalan (dinamika), mengenai dugaan penggelapan serta penipuan dana mencapai rp6,7 miliar, 27 oktober 2011.
pt krakatau wajatama yang tercatat dijadikan putri perusahaan krakatau steel tersebut, menunjuk perusahaan milik ari sigit, sebagai pelaksana proyek pengurugan tanah di cilegon, banten.
pihak pt krakatau wajatama telah membayarkan sederat uang kepada perusahaan ari sigit dijadikan garansi pelaksanaan proyek pengurugan tanah.
pada perkembangannya, penyidik polda metro jaya telah memutuskan lima tersangka, yaitu ari sigit (komisaris utama pt dinamika), sunarno hadi (direktur utama pt dinamika, a, s serta d (karyawan pt dinamika).