Pengadilan Tinggi perberat vonis Dhana Widyatmika

pengadilan tinggi dki jakarta menambah hukuman mantan pegawai direktorat jenderal pajak dan terpidana jumlah korupsi, dhana widyatmika daripada tujuh tahun kurungan adalah sepuluh tahun penjara serta denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

di pengadilan tindak pidana korupsi jakarta, dhana widyatmika divonis tujuh tahun penjara juga denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

melalui laman kejaksaan negeri (kejari) jakarta selatan, selama jakarta, senin, menyebutkan putusan banding tersebut juga mengabulkan permohonan banding dan diajukan dengan jaksa.

disamping menghukum pemidanaan, hakim juga menghukum barang bukti berupa tanah serta harta benda terdakwa, dirampas untuk negara, itulah laman kejari jaksel.

Informasi Lainnya:

dhana widyatmika dalam persidangan terbukti menggarap tindak pidana korupsi melalui melayani pemberian biaya terkait posisinya dijadikan pegawai ditjen pajak.

ia juga terbukti mengerjakan pemerasan, juga melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur di pidana pasal 12 b ayat (1) uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) kuhp serta pasal 12 huruf e uu nomor 20 tahun 2001 perihal perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) kuhp.

dhana juga mengerjakan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur serta diancam pidana dalam pasal 3 uu nomor 8 tahun 2010 mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian biaya jo pasal 65 ayat (1) kuhp.

hakim tingkat pertama menyebutkan terdakwa dijadikan pns di kantor ditjen pajak telah melayani gratifikasi sebesar rp2 miliar yang merupakan bagian dari pengiriman rp3,4 miliar dari liana aprinani sebesar rp2,9 miliar juga femi solihin sebesar rp500 juta atas suruhan herly isdiharsono.

uang itu, berdasarkan majelis hakim, berasal dari direktur pt mutiara virgo jhony basuki yang merupakan bagian pembayaran jasa penurunan pajak perusahaan tersebut sebesar rp128 miliar melalui total fee sebesar rp30 miliar terhadap herly.

meski terdakwa tak miliki hubungan segera dengan pt mutiara virgo tapi transfer rp3,4 miliar itu diselenggarakan dua kali karena permintaan terdakwa kepada herly untuk transfer tak lebih daripada rp3 miliar sehingga berlawanan melalui tugas terdakwa dibuat pemeriksa pajak, ungkap hakim.