kementerian perdagangan melaksanakan sosialisasi kesadaran hak pelanggan agar memperingati hari konsumen nasional selama sejumlah lokasi transportasi umum, yaitu terminal, stasiun, dan bandar udara.
hari ini adalah hari konsumen nasional, kami mau menyapa pelanggan (penumpang) dan kaum supir bus, kata direktur jenderal standardisasi dan perlindungan pelanggan kementerian perdagangan, nus n ishak, selepas membagi materi sosialisasi di terminal kampung rambutan, jakarta timur, sabtu (20/4).
ishak menungkapkan, pelanggan indonesia dan sudah sadar akan hak-hak mereka semisal hak keselamatan, hak tidak berbahaya, dan hak terjamin keamanannya mengkonsumsi barang ataupun jasa hanya kurang lebih 11 persen.
untuk jasa transportasi, pengelola angkutan harus menjamin pelanggan. tergolong bus dan digunakan pada kondisi bagus. fasilitas terminal serta, tutur dia.
Informasi Lainnya:
- Grosir Aksesoris Korea
- Grosir Aneka Jenis Cat
- Informasi Grosir Aksesoris Korea Murah
- Informasi Grosir cat Tembok
hak-hak lain yang baru luput daripada kesadaran pelanggan, diantara lain hak mencari layanan yang bagus, hak mendapatkan info yang gamblang serta asli, juga hak ganti rugi bila pelanggan dirugikan.
konsumen berhak mengadu kepada pengelola. jika (alami) kerugian, penyelesaian bisa dilaksanakan pada kementerian perdagangan, katanya.
kami hendak menindaklanjuti urusan-urusan konsumen, papar dia.
direktorat jenderal standardisasi serta perlindungan pelanggan (ditjen spk) kemendag menerima kurang lebih 25 aduan semua hari, termasuk daripada unit-unit dan terintegrasi dalam 23 pemerintahan provinsi pada indonesia.
aduan konsumen paling ada selama ditjen spk berasal daripada perdagangan barang semisal barang elektronika yang tidak dilengkapi manual kartu jaminan dalam bahasa indonesia serta barang dan tak sesuai standar nasional indonesia.
nuzulia menambahkan ditjen spk ingin terus menyusun regulasi perlindungan konsumen mengenai pengawasan barang beredar serta penangkapan pelaku upaya-upaya yang memperdagangkan barang tidak pas.