RUU P2H potensial dikomersialisasikan

anggota komisi iv dpr ri, ian p siagian, mengatakan kiranya rancangan undang-undang pemberantasan perusakan hutan (ruu p2h) sangat rawan dikomersialisasikan.

pasal 43 ayat 3 ruu p2h berbunyi barang bukti kayu sitaan hasil pembalakan liar dan berasal daripada luar hutan konservasi bisa dilelang sebab bisa bersegeralah rusak ataupun biaya penyimpanannya begitu tinggi.

kata dapat selama pasal itu sangat memungkinkan terjadinya komersialisasi. semestinya barang bukti sitaan kayu tersebut dipakai untuk kepentingan sosial. ini yang saya mengenai, kata ian dalam gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, kamis.

disampaikan oleh politisi partai demokrasi indonesia perjuangan (pdip) tersebut, ruu p2h dan berawal daripada uu pencegahan, perusakan, pembalakan liar hendak disahkan pada tanggal 2 april 2013.

saya harapkan agar komisi iv dpr ri langsung menghapus tutur mampu tersebut sehingga tidak terjadi komersialisasi, ujarnya.

ian mengusulkan, perubahan redaksional atas pasal 43 ayat 3 itu menjadi barang bukti kayu sitaan hasil pembalakan liar daripada luar hutan konservasi bisa dilelang dijadikan barang sitaan pro justicia yang wajib dipertanggungjawabkan dimana semua ongkos pelelangan dibebankan di keuangan negara dan terpisah daripada mutu pelelangan.

selama kurun waktu 2004-2009, data laju deforestasi yang dikeluarkan dengan kementerian kehutanan sampai 1,7 juta hektar per tahun. sedangkan berdasarkan the un food juga agriculture organization mengatakan, jumlah deforestasi indonesia per mei 2010 kurang lebih 500 ribu ha per tahun.

Informasi Lainnya: